Pernikahan Remaja di Kalsel Sudah Dibatalkan
DokterSehat.Com– Kasus pernikahan remaja berusia 14 dan 15 tahun yang ada di Kalimantan Selatan secara resmi telah dibatalkan oleh pemerintah. Kabar ini diungkap oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise.
Sebagaimana kita ketahui, media sosial belakangan dihebohkan dengan kabar pernikahan dua remaja yang berasal dari Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Banyak orang yang menyayangkan kasus pernikahan dini ini karena secara mental dan fisik, remaja sebenarnya belum benar-benar siap membangun mahligai rumah tangga yang cukup merepotkan dan penuh dengan berbagai macam permasalahan.
“Terakhir kali saya cek, pernikahan di Kalimantan Selatan ini sudah dianggap tidak sah. Berarti, pernikahannya dibatalkan,” ucap Yohana.
Tak hanya membatalkan pernikahan, kedua remaja ini juga sudah tidak lagi bisa tinggal satu rumah dan kembali ke keluarganya masing-masing.
“Pasangan sudah dipisah oleh petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kabupaten tempat remaja ini menikah,” lanjut sang menteri.
Kabar pernikahan remaja dengan inisial A dan I ini menjadi sorotan banyak orang karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Di dalam UU ini, usia para remaja ini belum sah untuk bisa menikah. Hanya saja, kedua orang tua sudah terlanjur menyetujui pernikahan keduanya. Karena alasan inilah pernikahan mereka hanya dilakukan secara siri dan tidak melalui KUA.
Yohana juga menyebutkan bahwa Kementerian PPPA dan Kementerian Agama sudah menyetujui larangan pernikahan anak di usia dini sehingga diharapkan di masa depan kasus seperti ini tidak lagi terulang.